Korupsi adalah suatu tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara atau uang sebuah perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Dikutip dari skor Consumer Price Index (CPI) tahun 2023, Indonesia menempati urutan ke-5 negara dengan tingkat koruptor terbanyak di Asia Tenggara dan menempati urutan ke-65 tingkat dunia. Salah satu kasus korupsi adalah pada sektor pendidikan. Sektor pendidikan merupakan salah satu pendidikan yang mendapatkan anggaran dari pemerintah untuk memenuhi segala kebutuhan yang berkaitan dengan pendidikan. Pendidikan kerap disebut sebagai strategi efektif pengentas kemiskinan, itulah sebabnya pendidikan sangat menentukan masa depan bangsa. Sayangnya, korupsi telah merajalela pada sektor ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mencatat bahwa 40℅ dari korupsi pendidikan pada tahun 2023 merupakan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dari data Indonesia Corruption Watch (ICW), mayoritas para tersangka korupsi anggaran pendidikan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), dinas pendidikan, petugas pengadaan, kepala sekolah/wakil, pegawai instansi lain, dan oknum-oknum lainnya. Mereka yang seharusnya menjaga pendidikan karakter atau antikorupsi, justru melakukan korupsi. Alih-alih mencegah, pemerintah kerap tutup mata atas masalah yang sedang marak ini. Jika tidak segera ditindak lanjuti, maraknya korupsi cepat atau lambat akan menggerus kualitas pendidikan Indonesia. Ada yang mengatakan bahwasanya ide pemiskinan para koruptor sepertinya efektif dan dapat memberi efek jera bagi para pelaku. Karena pada koruptor akan lebih takut miskin dari pada takut dipenjara. Namun di sisi lain, ide pemiskinan ini hanya akan menambah beban negara karena orang miskin terus bertambah, ada pula yang mengatakan bahwa pemiskinan para koruptor merupakan suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan melanggar hukum. Untuk mencegah maraknya kasus korupsi, diharapkan pemerintah segera melakukan kebijakan dan hukuman yang sesuai dengan apa yang telah diperbuat para pelaku, agar tidak banyak pihak yang menjadi korban dan merasa dirugikan.
Korupsi membuat para siswa tidak bisa menerima manfaat layanan pendidikan secara optimal. Jika tidak segera ditangani maka sektor pendidikan Indonesia tidak akan pernah maju dan akan tertinggal oleh negara-negara lain. Sudah saatnya para kepala dinas dan seluruh jajarannya harus diisi dengan orang yang berwawasan luas, mengerti dunia pendidikan dan berkualitas. Agar bisa melahirkan generasi emas penerus bangsa. (Aining)